Header Banner

Kelurahan Kanaan merupakan salah satu wilayah administratif di Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang. Kelurahan ini memberikan pelayanan administrasi kependudukan, kemasyarakatan, serta mendukung pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.s

Kontak Info

Jl. Damai, RT. 08, Kelurahan Kanaan, Kec. Bontang Barat, Kota Bontang 74333

081346226419

kel.kanaan@gmail.com

Follow Us

Soal Sering Ditanya

Bagaimana cara mengurus KTP?

Anda dapat mengurus KTP melalui layanan online kami atau datang langsung ke kantor Kelurahan Bontang Kanaan dengan membawa persyaratan yang telah di tentukan.

Apa saja persyaratan untuk mengajukan KK?

Persyaratan meliputi dokumen KTP, akta nikah, dan dokumen pendukung lainnya.

Berapa lama proses pengurusan Akta Kelahiran?

Proses pengurusan Akta Kelahiran biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen.

Apakah ada layanan konsultasi terkait pengurusan Akta Kematian?

Ya, kami menyediakan layanan konsultasi gratis untuk membantu Anda memahami proses pengurusan Akta Kematian.

Apa saja persyaratan untuk mengajukan Surat Pindah?

Persyaratan meliputi dokumen KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya.

Apakah ada kegiatan patroli Rutin yang dilaksanakan oleh Kelurahan Kanaan?

Ada, kami melaksanakan kegiatan patroli rutin yang dilaksanakan setiap hari sabtu (malam minggu), bekerja sama dengan Ketua RT, FKPM, babinsa, dan bhabinkamtibmas Kelurahan Kanaan

Di mana lokasi kantor Kelurahan Kanaan?

Kantor Kelurahan Kanaan berlokasi di Jl. Damai RT.08, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.

Apa itu PPID ?

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah unit yang melayani permohonan informasi publik sesuai dengan ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik.

WhatsApp Pesan Website