Anda dapat mengurus KTP melalui layanan online kami atau datang langsung ke kantor Kelurahan Bontang Kanaan dengan membawa persyaratan yang telah di tentukan.
Persyaratan meliputi dokumen KTP, akta nikah, dan dokumen pendukung lainnya.
Proses pengurusan Akta Kelahiran biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen.
Ya, kami menyediakan layanan konsultasi gratis untuk membantu Anda memahami proses pengurusan Akta Kematian.
Persyaratan meliputi dokumen KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya.
Ada, kami melaksanakan kegiatan patroli rutin yang dilaksanakan setiap hari sabtu (malam minggu), bekerja sama dengan Ketua RT, FKPM, babinsa, dan bhabinkamtibmas Kelurahan Kanaan
Kantor Kelurahan Kanaan berlokasi di Jl. Damai RT.08, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah unit yang melayani permohonan informasi publik sesuai dengan ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik.